TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan sikap tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna hak interpelasi atas penyelenggaraan Formula E yang akan digelar hari ini. Prasetyio menilai interpelasi telah dibahas dalam rapat badan musyawarah (Bamus) sesuai aturan yang berlaku.
“Terus kenapa harus kumpulkan orang lagi untuk memboikot saya? Silakan saja. Saya punya rekaman semua, siapa yang hadir, ada yang hadir dalam bamus itu. Enggak ada masalah, ini kan (hak interpelasi) hak anggota dewan yang harus dihargai,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kantor DPRD DKI Jakarta, Senin petang, 27 September 2021.
Prasetyo menjelaskan, dalam rapat Bamus Senin kemarin, dua fraksi dengan jumlah anggota 33 orang mengajukan hak interpelasi untuk membatalkan penyelenggaraan Formula E. Sebanyak 28 orang berasal dari Fraksi PDIP dan lima lainnya dari Fraksi PSI.
Permohonan penggunaan hak interpelasi tersebut menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap rencana penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu oleh Pemerintah Provinsi DKI. Merujuk temuan BPK, Formula E berpotensi menimbulkan kerugian alih-alih memberi keuntungan.
Menurut Prasetyo, pimpinan dewan tidak berhak menolak pengajuan hak interpelasi anggotanya. Bila mengacu pada Peraturan DPRD tentang tata tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 legislator.
“Tata tertibnya 15, ini sudah melebihi kapasitas yang ada. Saya sebagai pimpinan kan harus menampung ini semua. Sekarang pertanyaan saya balik, kenapa harus menolak?” tutur Prasetyo.
Prasetyo berharap seluruh anggota dewan menghargai hak interpelasi yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa, 28 September. Dia juga memastikan rapat paripurna tetap berjalan.